Home » Bentuk Perlindungan Wong Cilik, LBH Apik Desak DPR Sahkan RUU PRT
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel) Rosmiati Sain, SH. Foto: Dokumen Istimewa.

Bentuk Perlindungan Wong Cilik, LBH Apik Desak DPR Sahkan RUU PRT

by admin

MAKASSAR – Sebagai bentuk perlindungan terhadap wong cilik, LBH Apik Sulsel mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulsel, Rosmiati Sain, SH, mengatakan pekerja rumah tangga (PRT) termasuk didalamnya anak dibawah umur atau usia sekolah, telah berkontribusi untuk negeri ini karena telah menjadi pahlawan devisa.

“Dan meski dengan tetesan darah dan air mata, mereka terus melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga termasuk mengasuh anak-anak, sekalipun tenaga mereka kadang tereksploitasi,” ungkap Rosmiati Sain kepada rakyatdotnews, Senin (13/12/2021).

Sebagian PRT juga meninggalkan keluarga dan bekerja dirantau dengan tujuan mencari penghidupan yang layak dan tentunya menjadi hak mereka sebagai manusia, terlepas mereka mengalami kekerasan baik secara fisik, psikis, ekonomi maupun seksual.

Kondisi kerja kadang berada pada kondisi yang tidak layak dan sering diistilahkan 3 D (Demanding, Dirty and Dangerous).

Ros, lanjutnya, para pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan secara hukum termasuk penghargaan atas kontribusnya untuk negara.

“Terlepas dari itu, mereka butuh pelindungan dan penghargaan sebagai pekerja yang telah berjuang dan berkontribusi untuk negara. Demikian halnya dengan PRT yang ada di seluruh wilayah di Indonesia, sebagian besar juga mengalami hal serupa dan butuh perlindungan dan pengakuan sebagai Pekerja Formal,” ujarnya.

Dengan Pengesahan RUU PRT adalah wujud nyata Negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada Wong Cilik kaum Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Sehingga kita mendorong dan mendesakkan RUU PRT yang sudah 17 tahun bergulir di DPR RI untuk segera disahkan,” tutupnya.

 

 

Sumber: rakyat.news

Related Articles