Home » Diintimidasi dan Menjadi DPO: LBH APIK Dampingi RA, Korban Kekerasan Bos Pabrik Tepung
lbhapiksulsel.or.id

Diintimidasi dan Menjadi DPO: LBH APIK Dampingi RA, Korban Kekerasan Bos Pabrik Tepung

by LBH APIK SULSEL

MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK turun tangan mengawal kasus kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan bernama Reski Amaliah (RA) yang terlibat perselisihan dengan bos pabrik tepung Makassar yaitu Manager di PT Eastern Pearl Flour Mills Irfan Wijaya.

Ketua LBH APIK, Rosmiati, mengatakan bahwa pihaknya memang sedang fokus untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, khususnya di Kabupaten Gowa.

“Kami memang fokusnya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Itu kemudian kami menyikapi kasus ini,” ujar Ros, sapaan karibnya, kepada portalmedia.id, Rabu (5/10/2022).

“Korban RA dalam hal ini kan perempuan dan tengah berhadapan dengan hukum, otomatis ada hak-haknya sebagai perempuan yang harus didampingi kelompok rentan,” lanjut Ros.

Menurut Ros, korban yang saat ini juga merupakan tersangka, dalam hal ini istri dari Amiruddin Malik, Reski Amaliah harus betul-betul dilindungi. Apalagi korban saat ini diketahui sedang dirawat intensif di RS Wahidin Sudirohusodo.

“Ini orangnya kan sakit, jadi dia butuh pelayanan medis dan pelayanan kesehatan. Jadi kalau misalnya dipaksakan untuk dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, itu tidak bisa. Ada hak perempuan, hak tersangka yang juga menjadi kewenangannya dia,” lanjut Ros.

Selain itu, Ros menuturkan, dalam hal ini fungsi surat keterangan dokter itu, untuk memberikan pemahaman kepada penyidik.

“Kan itu sudah dilampirkan keterangan dokternya supaya diketahui bahwa ini yang bersangkutan sedang sakit. Bukan berarti dipaksakan untuk dilakukan penahanan atau ditetapkan sebagai DPO,” tegas Ros.

Ia meyakini, RA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak akan melarikan diri, karena keberadaannya jelas di RS dan penyidik tahu itu.

“Ini bukan sakit yang direkayasa. Karena waktu saya ketemu juga, sementara dia bicara, dia stres dan tiba-tiba keluar darah dari mulutnya. Karena dia memang punya riwayat penyakit. Sehingga memang perlu dipahami,” tuturnya.

Minta Bantuan LPSK
Untuk itu, agar lebih memberikan perlindungan kepada korban dari usaha penyidik yang aktif memberikan intimidasi kepada korban, LBK APIK meminta bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami sudah berkomunikasi dengan LPSK untuk korban, itu bentuk perlindungan kami saat ini. dan LPSK sudah turun juga mendampingi. Minimal dia memberikan perlindungan pada korban,” kata Ros.

Ia menyebutkan, bentuk perlindungan yang diberikan pada LBH APIK yah seperti itu. Jadi kita lebih fokus ke aspek perempuannya saja.

“Kalau misalnya dilakukan pemaksaan penahanan, pasti kita juga sebagai pendamping akan bergerak untuk menyampaikan hak perempuan dari tindak pidana yang yang disangkakan ke dia,” terang Ros.

 

 

Sumber: portalmedia.id

Related Articles