Direktur LBH Apik Sulawesi Selatan (Sulsel), Rosmiati Sain, SH, mengatakan seharusnya pelapor SF menggunakan hak jawabnya apabila mempersoalkan keterangan narasumber project multatuli lidya (bukan nama sebenarnya).
“Kalau produk jurnalis yang dipersoalkan, harusnya menggunakan hak jawab,” kata Rosmiati Sain kepada rakyatdotnews, Senin (18/10/2021).
Ia juga mengatakan dalam hal melaporkan balik, mesti memperhatikan prosedur yang berlaku.
“Sekalipun hak Terlapor untuk melapor balik, tetapi tentunya mesti sesuai prosedur. Saat ini korban harus dibantu untuk mendapatkan keadilan, belum mendapatkan keadilan sudah dilapor balik alias ditakut-takuti,” ujarnya.
Rosmiati Sain meminta pihak kepolisian yang menangani kasus kekerasan seksual tersebut untuk memahami situasi dan kondisi yang dialami korban.
“Seharusnya pihak kepolisian memahami situasi korban. Kepolisian sebagai pengayom dan pelindung tentunya melindungi kelompok rentan yang notabene mengalami kekerasan dan perlakuan diskriminatif,” kata Ros.
Sebelumnya, SF mantan suami SR, ibu para anak korban kasus kekerasan seksual di Luwu Timur, melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik.
Mantan suami SR juga melapor website (laman) yang mengunggah konten tulisan terkait tuduhan pemerkosaan terhadap tiga anaknya yang dinilai tidak benar.
Penasehat Hukum SF, Agus Welas, mengatakan yang dilaporkan adalah mantan istri SF dan website tulisan narasi pemerkosaan.
“Dilaporkan adalah mantan istri klien kami. Lalu, ada website tulisan narasi di situ terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan terhadap klien kami adalah tindak pidana pencabulan, tapi dalam narasi itu, pemerkosaan, seolah sudah terjadi,” ujarnya usai melapor di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu.
Sumber: rakyatnews