Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel) Rosmiati Sain, SH komentari kasus pelecehan mahasiswi Universitas Negeri Riau, Jumat (05/11).
Menurut Kak Ros, Sapaan akrabnya, kekerasan seksual berupa pelecehan seksual yang dialami oleh seorang mahasiswi perempuan yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbingnya ini kerap terjadi di beberapa kampus.
“Pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi perempuan yang di lakukan oleh dosen pembimbing kerap terjadi di beberapa kampus,” ucapnya.
Sehingga ini perlu diwaspadai karena kekerasan atau pelecehan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswa, kadang mahasiswa mengalami tekanan, intimidasi ataupun ancaman sehingga mahasiswa sebagai korban tak kuasa untuk melakukan perlawanan.
Sikap seperti ini harus dilaporkan ke pihak kampus agar diproses maksimal karena sudah mencederai nama baik kampus.
Apabila tidak ada penyelesaian, maka korban dapat membawa ke jalur hukum untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, mahasiswa tersebut perlu diberikan pemulihan (trauma healing) akibat trauma dan ketakutan yang dialami.
“Kasus seperti ini harus diusut tuntas, makanya kita mendorong pengesahan RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Rosmiati.
Sumber: rakyatnews