Home » LBH Makassar Sesalkan Polisi Setop Kasus Dugaan Ayah Diduga Perkosa 3 Anak
Photo By: Detik.com

LBH Makassar Sesalkan Polisi Setop Kasus Dugaan Ayah Diduga Perkosa 3 Anak

by LBH APIK SULSEL

Makassar – LBH Makassar menyesalkan polisi menyetop kasus ayah diduga memperkosa 3 anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik saat gelar perkara dinilai keliru, karena mengesampingkan keterangan pada anak yang mengaku menjadi korban pemerkosaan ayahnya.

“Sangat menyesalkan polisi menghentikan karena mengesampingkan pernyataan para anak (terduga korban pemerkosaan),” ujar Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi saat dihubungi detikSulsel, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan ketiga anak pelapor dengan gamblang mengakui menjadi korban kekerasan seksual oleh S alias ayah kandungnya. Resky mengatakan penyidik kepolisian tak seharusnya menutup mata.

“Dalam konteks kekerasan seksual, tentu kita harus berangkat langsung dari keterangan anak atau korban. Kemudian baru mencari bukti-bukti,” katanya.

LBH Makassar dan LBH Apik merupakan koalisi penasehat hukum korban yang juga hadir saat gelar perkara di Polda Sulsel pada Jumat (20/5). Dalam pandangan Resky, sebenarnya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tim penasehat hukum itu menilai 2 alat bukti itu sudah terpenuhi untuk menyatakan ditemukannya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pencabulan dan atau tindak pidana persetubuhan pada anak,” katanya.

Berdasarkan pandangannya itu, Resky menilai penyidik seharusnya sudah bisa meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Sebab penyelidikan hanyalah tahap awal yang memerlukan upaya lebih seperti mencari alat bukti pada tahap penyidikan.

“Kami menyayangkannya karena kembali lagi penghentian penyidikan ini dilakukan tanpa pendalaman dan maksimalisasi upaya-upaya dalam proses kepolisian,” katanya.

“Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, yang pertama adalah, tidak dapat ditingkatkan di tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat konferensi pers usai gelar perkara.

 

 

Sumber: detik.com

Related Articles