Home » Restorative Batiniyah ala Polrestabes Makassar, Damaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMPN 1 Makassar
lbhapiksulsel.or.id

Restorative Batiniyah ala Polrestabes Makassar, Damaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMPN 1 Makassar

by LBH APIK SULSEL

MAKASSAR – Kasus pengeroyokan siswi SMPN 1 Makassar oleh teman sebayanya berakhir damai melalui restorative rustice atau langkah penyelesaian hukum di luar pengadilan.

Restorative justice itu disebut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Restorative Batiniyah.

Yaitu mempertemukan korban inisial LAK (14) dan empat pelaku yang merupakan teman sebayanya.

Pertemuan berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (29/9/2022) siang.

Dalam pertemuan itu, juga dihadirkan orangtua LAK dan orangtua para pelaku.

Selain itu juga hadir perwakilan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) LBH APIK Sulsel.

Pertemuan itu berlangsung haru dan penuh keakraban saat ke empat pelaku menyampaikan permohonan maaf ke korban dan orangtuanya.

“Minta maafka pak,” ucap empat pelaku ke orangtua LAK.

Seusai saling memaafkan, orang tua pelaku dan korban pun diarahkan untuk menandatangani surat kesepakatan damai.

Penandatanganan itu, juga disaksikan kepala sekolah SMP Negeri I Makassar, Dr Ramli.

“Kita mengambil langkah sesuai kebijakan Pak Kapolri tentang Restorasi Justice bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tidak harus kita proses hukum, manakala para pihak sudah mendapatkan keadilan,” kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

“Kita tadi mempertemukan antara pihak keluarga pelapor dan pihak keluarga terlapor, dan kebetulan kejadian ini dilakukan oleh anak-anak di bawah umur yang tentunya memiliki masa depan yang panjang,” sambungnya.

Tujuan langkah Restorative Batiniyah itu lanjut Budhi, selain mendamaikan ke dua pihak juga menghilangkan dendam dari keduanya.

“Kita dari Polrestabes Makassar mengambil langkah restorative batiniyah, bagaimana kita mempertemukan para terlapor dan pelapor untuk tidak ada dendam, atau perasaan mengganjal,” ucapnya.

Dengan adanya perdamaian itu, kata Budhi, otomatis kasus tersebut dianggap selesai atau penyelidikannya dianggap selesai.

“Setelah kita lakukan perdamaian dan semua pihak merasa mendapat keadilan,  kasus ini kita akan tutup dengan harapan kejadian ini tidak terulang lagi,” tuturnya.

Sementara, Ketua LBH APIK Sulsel Rosmiati Sain menilai langkah hukum restorative justice yang dilakukan Polrestabes Makassar sudah tepat.

“Kalau kasus anak yang berhadapan hukum tidak ada alasan untuk tidak melakukan upaya restortive justice,” kata Rosmiati.

Setelah kasus itu dianggap selesai, Rosmiati mengaku akan tetap melakukan monitoring.

“Karena  tidak menutup kemungkinan ada stigma-stigma negatif yang dialami oleh anak yang jadi korban maupun pelaku sehingga itu harus tetap dicairkan bagaimana anak di satukan dengan keluarga dan lingkungan sekolah,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus terbaring di ruang perawatan rumah sakit akibat dianiaya teman sebayanya.

Peristiwa nahas itu dialami siswi kelas 3 SMP Negeri I Makassar, berinisial LAK (14) warga Jl Rappocini, Makassar, Jumat (23/9/2022) siang.

Informasi yang diperoleh, LAK dikeroyok teman sebayanya di luar sekolah sekira pukul 10.30 Wita.

Lokasi tepatnya tidak jauh dari Puskesmas Mamajang, Jl Cendrawasih.

Akibat pengeroyokan itu, LAK mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajahnya.

Tidak hanya itu, rambutnya juga dijambak para pelaku yang mengakibatkan LAK merasakan sakit pada kepala.

Begitu juga di dada remaja belasan tahun itu, juga disebut mengalami sakit.

LAK pun harus mendapatkan perawatan medis di RS Haji.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS, membenarkan adanya kejadian itu.

“Memang benar, sekitar pukul 10.30 tadi terjadi dugaan kekerasan terhadap siswi SMP, kejadiannya di Jl Cendrawasih, Kecamatan Mamajang,” kata Lando KS ditemui.

Adapun motif pengeroyokan itu kata Lando, diduga karena fitnah.

“Motifnya diduga karena memfitnah korban,” ujar AKP Lando.

Lando mengaku, Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan korban.

“Orangtua korban telah melaporkan kejadian yang dimaksud ke Polrestabes Makassar, selanjutnya dilakukan proses lidik,” ujarnya.

Untuk terduga pelaku, kata Lando diperkirakan berjumlah tiga orang.(*)

 

 

Sumber: makassar.tribunnews.com

Related Articles