Home » Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, DPMD-LBH Apik Teken MoU
lbhapiksulsel.or.id

Wujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, DPMD-LBH Apik Teken MoU

by LBH APIK SULSEL

PANGKEP  –  Wujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Perlindungan (Apik) Sulsel melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Penandatanganan MoU oleh kepala DPMD Djajang dan direktur LBH Apik Rosmiati Sain, Jumat(22/7/22).

Direktur LBH Apik Rosmiati Sain melalui sekretarisnya, Emma Rahmayanti menjelaskan, MoU ini terkait pembuatan kebijakan desa tentang perlindungan perempuan dan anak.

Kebijakan itu nantinya, berisi terkait perlindungan dan hak-hak perempuan dan anak melalui kelembagaan yang akan dibentuk di tingkat desa. Baik lembaga perempuan maupun anak yang akan berfungsi untuk memberikan perlindungan anak, menciptakan desa ramah anak, menciptakan desa peduli perempuan.

“Sehingga kabupaten Pangkep kedepan, lebih maju lagi dan lebih kuat lagi dengan kekuatan yang ada di tingkat desa melalui kebijakannya,” katanya.

Melalui kebijakan desa ini juga nantinya, akan ada anggaran desa khusus tentang perempuan dan anak. Anggaran ini akan digunakan untuk pemberdayaan perempuan dan anak.

“Outputnya nanti terwujudnya desa yang ramah perempuan dan peduli anak di Pangkep,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan MoU ini, LBH Apik akan melakukan pendampingan dalam penyusunan peraturan desa ini. Selain pendampingan, LBH Apik juga akan mengawal implementasi kebijakan ini.

Sekretaris DPMD Pangkep Zulfadli menambahkan, MoU ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui program desa ramah peremouan dan peduli anak (DRPPA) yang mendorong ada 10 indikator antara lain adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa, tersedianya data desa, tersedianya peraturan desa, tersedianya pembiayaan dari APBDesa, persentase keterwakilan perempuan, semua anak mendapatkan pengasuhan yang layak, tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkawinan anak dibawah usia 19 tahun.

“Harapan kita, pelaksanaan MoU ini segera terealiasi. Sehingga apa yang menjadi cita-cita kita DRPPA segera terwujud,” katanya.

Pelaksanaan proyek ini akan dimulai di pulau Sabutung desa Mattiro Kanja, Kecamatan Liukang Tupabiring. (sah)

 

 

Sumber: UPEKS.co.id

Related Articles