Home » LBH Apik: Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel) Rosmiati Sain, SH. Foto: Dokumen Istimewa.

LBH Apik: Urgensi Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

by admin

MAKASSAR – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulawesi Selatan (Sulsel) Rosmiati Sain, SH mengatakan, pengesahan RUU TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat urgen.

Menurut Rosmiati Sain, saat ini kasus kekerasan seksual semakin banyak terjadi baik di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

“Sehingga semua pihak perlu membangun koordinasi dan strategi dalam melakukan upaya pencegahan dan edukasi terhadap semua pihak agar kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir,” ujarnya kepada rakyatdotnews, Minggu (12/12/2021).

Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.

Ilustrasi. Foto: Media Indonesia.

Ia, lanjutnya, sudah saatnya juga ada regulasi yang secara spesifik memberikan perlindungan dan pemulihan yang maksimal dan komprehensif bagi korban, tidak menyalahkan korban karena kekerasan terjadi karena ada relasi kuasa dan ada situasi yang tidak dapat dihindari oleh korban untuk melakukan perlawanan.

“Regulasi yang bersifat khusus juga penting sebagai payung hukum bagi korban, keluarga korban ataupun pendamping untuk memberikan penjeraan terhadap pelaku agar tidak mengalangi perbuatannya,” tambahnya.

Pihaknya mengajak masyarakat khususnya yang rentan mengalami kekerasan seksual agar bersama-sama terus mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

 

Sumber: rakyat.news

Related Articles